Jakarta - Integritas, Profesionalisme,
Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan adalah nilai-nilai Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) yang juga menjadi pegangan bagi seluruh staf Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) untuk selalu berusaha memberi yang terbaik untuk masyarakat dan
khususnya Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia.
Pertama, Integritas, menurut Nilai-Nilai Kemenkeu adalah berpikir, berkata,
berperilaku dan betindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik
dan prinsip-prinsip moral. Ada dua perilaku utama untuk menjadi yang
berintegritas, yaitu: (1) bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya; dan (2)
menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.
Kedua profesionalisme, yaitu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi
terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Untuk
mewujudkannya, ada dua perilaku utama yang harus dimiliki, yaitu: (1) mempunyai
keahlian dan pengetahuan yang luas; dan (2) bekerja dengan hati.
Ketiga Sinergi, adalah membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal
yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan
untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Dibutuhkan dua
perilaku utama agar bisa sinergi, yaitu: (1) memiliki sangka baik, saling
percaya dan menghormati; dan (2) menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.
Keempat Pelayanan, yaitu memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku
kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan
aman. Perlu dua perilaku utama untuk mewujudkannya, yaitu: (1) melayani dengan
berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan; dan (2) bersikap proaktif dan
cepat tanggap.
Terakhir kelima adalah Kesempurnaan, yakni senantiasa melakukan upaya perbaikan
terus menerus di segala bidang untuk menjadi dan memberikan pelayanan yang
terbaik. Dua perilaku utama kesempurnaan adalah: (1) melakukan perbaikan terus
menerus; dan (2) mengembangkan inovasi dan kreativitas.
Secara konkrit, melalui lima nilai-nilai keutamaan ini, DJP terus memberikan 16
(enam belas) layanan unggulan. Layanan unggulan yang pertama adalah Pelayanan
Penyelesaian
Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dalam 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara
lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui
Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
Layanan unggulan kedua adalah Pelayanan Penyelesaian
Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam 5
(lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Layanan unggulan ketiga adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan
Pengembalian KelebihanPembayaran Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dalam waktu:
1.
7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh WP yang memenuhi
kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17C Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
melalui penelitian;
2.
1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh WP yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17D UU KUP, melalui penelitian; (3) hal permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari
WP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP melalui:
3.
Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal WP
datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
4.
Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal
Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Layanan unggulan keempat adalah Pelayanan
Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam 3 (tiga)
minggu sejak :
1.
Permohonan WP diterima;
2.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
3.
Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi
Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan
Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan
pembayaran pajak, diterbitkan; dan
4.
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya
kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
Layanan unggulan kelima adalah Pelayanan Penyelesaian
Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Pengasilan (PPh),
PPN, dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam 9 (sembilan)
bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Layanan Unggulan Keenam adalah
Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22
Impor dalam 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
Layanan unggulan ketujuh adalah Pelayanan Penyelesaian
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
oleh:
1.
KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan
pengurangan diterima;
2.
Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan pengurangan diterima; dan
3.
Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan
pengurangan diterima.
Layanan unggulan kedelapan adalah Pelayanan
Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor
dalam 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap. Layanan
Unggulan Kesembilan adalah Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan
Subjek PBB dalam 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
Layanan unggulan kesepuluh adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 dalam 1 (satu) bulan sejak
permohonan WP diterima secara lengkap. Layanan Unggulan Kesebelas
adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito
dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang
Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan dalam 7 (tujuh) hari kerja
setelah permohonan diterima secara lengkap.
Layanan unggulan keduabelas adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan SKB PPh
atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dalam 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap. Layanan
Unggulan Ketigabelas adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan SKB PPN atas
Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu dalam 5 (lima) hari kerja setelah surat
permohonan diterima secara lengkap.
Layanan unggulan keempatbelas adalah Pelayanan Penyelesaian
Permohonan Keberatan PBB dalam 9 (sembilan) bulan sejak
surat permohonan diterima. Layanan Unggulan Kelimabelas adalah Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.
Terakhir, layanan unggulan keenambelas adalah Pelayanan Penyelesaian
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar dalam 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap
permohonan WP.
Seluruh layanan yang diberikan DJP
tidak dipungut biaya apapun.
Dengan mengenal layanan unggulan DJP diharapkan WP dapat memanfaatkan layanan
tersebut dan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bangga Bayar
Pajak!
sumber :
http://news.detik.com/read/2012/10/29/010004/2073388/727/kenali-layanan-unggulan-perpajakan-bagi-anda?992202