Senin, 21 Januari 2013

Wacana Yang Memperhatikan EYD

Jakarta - Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan adalah nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga menjadi pegangan bagi seluruh staf Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk selalu berusaha memberi yang terbaik untuk masyarakat dan khususnya Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia.

Pertama, Integritas, menurut Nilai-Nilai Kemenkeu adalah berpikir, berkata, berperilaku dan betindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Ada dua perilaku utama untuk menjadi yang berintegritas, yaitu: (1) bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya; dan (2) menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.

Kedua profesionalisme, yaitu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Untuk mewujudkannya, ada dua perilaku utama yang harus dimiliki, yaitu: (1) mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas; dan (2) bekerja dengan hati.

Ketiga Sinergi, adalah membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Dibutuhkan dua perilaku utama agar bisa sinergi, yaitu: (1) memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati; dan (2) menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.

Keempat Pelayanan, yaitu memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Perlu dua perilaku utama untuk mewujudkannya, yaitu: (1) melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan; dan (2) bersikap proaktif dan cepat tanggap.

Terakhir kelima adalah Kesempurnaan, yakni senantiasa melakukan upaya perbaikan terus menerus di segala bidang untuk menjadi dan memberikan pelayanan yang terbaik. Dua perilaku utama kesempurnaan adalah: (1) melakukan perbaikan terus menerus; dan (2) mengembangkan inovasi dan kreativitas.

Secara konkrit, melalui lima nilai-nilai keutamaan ini, DJP terus memberikan 16 (enam belas) layanan unggulan. Layanan unggulan yang pertama adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.

Layanan unggulan kedua adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Layanan unggulan ketiga adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengembalian KelebihanPembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam waktu:
1.            7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh WP yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), melalui penelitian;
2.            1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh WP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP, melalui penelitian; (3) hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP melalui:
3.            Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
4.            Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Layanan unggulan keempat adalah Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam 3 (tiga) minggu sejak :
1.            Permohonan WP diterima;
2.            Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
3.            Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan; dan
4.            Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
Layanan unggulan kelima adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Pengasilan (PPh), PPN, dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Layanan Unggulan Keenam adalah Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

Layanan unggulan ketujuh adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh:
1.            KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima;
2.            Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima; dan
3.            Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.
Layanan unggulan kedelapan adalah Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor dalam 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap. Layanan Unggulan Kesembilan adalah Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB dalam 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

Layanan unggulan kesepuluh adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 dalam 1 (satu) bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap. Layanan Unggulan Kesebelas adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Layanan unggulan keduabelas adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap. Layanan Unggulan Ketigabelas adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan SKB PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu dalam 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

Layanan unggulan keempatbelas adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan PBB dalam 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima. Layanan Unggulan Kelimabelas adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.

Terakhir, layanan unggulan keenambelas adalah Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dalam 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan WP.

Seluruh layanan yang diberikan DJP tidak dipungut biaya apapun. Dengan mengenal layanan unggulan DJP diharapkan WP dapat memanfaatkan layanan tersebut dan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bangga Bayar Pajak!

sumber : http://news.detik.com/read/2012/10/29/010004/2073388/727/kenali-layanan-unggulan-perpajakan-bagi-anda?992202

Tidak ada komentar:

Posting Komentar